Selasa, 20 November 2012
181 TKI Terancam Hukuman Mati
Chiberz News: Berita ini sungguh miris, silahkan di simak :
Sekitar 181 tenaga kerja Indonesia di Malaysia dan Arab Saudi terancam hukuman mati. "Ada ratusan yang sedang terancam hukuman mati. Semuanya diberi pendampingan oleh pemerintah," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, usai rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan, 20 November 2012.
Muhaimin menyebutkan, di Arab Saudi, ada 32 TKI yang terancam hukuman mati. Jumlah itu terdiri dari sepuluh orang yang sedang tahap banding, sembilan orang masuk pengadilan tahap pertama, dua belas orang dalam proses penyidikan, dan seorang dalam proses ta''zir.
Sedangkan di Malaysia, saat ini ada 149 TKI terancam hukuman mati. Dari data itu, ada 63 orang yang sedang diproses di Mahkamah Tinggi, 44 orang di Mahkamah Rayuan, 23 orang di Mahkamah Persekutuan, dan 19 orang sudah dalam tahap inkrah atau putusannya berkekuatan hukum tetap.
Menurut Muhaimin, pemerintah berupaya agar TKI tersebut bebas dari ancaman hukuman mati. Pemerintah semula juga berupaya memulangkan mereka ke Tanah Air, namun urung lantaran para TKI mesti menjalani proses hukum.
Muhaimin mengungkapkan, upaya pemerintah membebaskan TKI dari ancaman hukuman mati selama ini dibantu anggaran Rp 200 miliar. Namun, karena di luar negeri hukuman mati mesti ditebus dengan diyat atau uang pengganti yang jumlahnya tak sedikit, besaran anggaran itu dikhawatirkan tak mencukupi.
"Diyat harus dikeluarkan jika seseorang dinyatakan terbukti membunuh oleh pengadilan. Karena itu, jika cadangan anggaran di Kementerian Luar Negeri tidak cukup, kami minta bantuan DPR agar ini teratasi," ujar Muhaimin.
Ia mencontohkan TKI bernama Satinah binti Jumadi Amad Rabin, yang saat ini tengah terancam hukuman mati di Arab Saudi. Satini dituduh membunuh ibu majikannya dan mengambil uang sejumlah 37.970 rial Saudi.
Pengadilan telah menyatakan Satinah bersalah. Oleh ahli waris korban, Satini diminta membayar diyat sebesar 10 juta rial Saudi atau senilai Rp 26 miliar. Saat ini, pemerintah tengah mengupayakan penundaan pelaksanaan hukuman mati dengan memenuhi diyat yang diminta ahli waris korban.